AKIBAT penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang warga Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berinisial SA (41) diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu.
Kasatnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menegaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu bahwa DA sering menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Berawal dari adanya informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan, dan setelah informasi tersebut akurat polisi langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku di rumahnya.
“Pelaku kami amankan tanpa melakukan upaya perlawanan di rumahnya pada Kamis (8/7/21) sekira jam 20.00 Wib,” ujarnya, Minggu (11/7/21) siang
Dijelaskan Kasatnarkoba, pada saat dilakukan upaya penggeledehan badan dan rumah pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu berikut alat hisapnya yang disembunyikan di dalam lemari di kamar tidur pelaku.
“BB yang berhasil kami dapatkan antara lain 2 buah plastik klip bening di dalamnya yang terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api dan 1 buah kotak kemasan cotton bud,” jelasnya.
“BB tersebut disimpan dalam sebuah plastik dan disembunyikan dalam lemari di kamar pelaku,” tambah Kasatnarkoba.
Untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Iptu Khairul mengatakan, dalam proses pemeriksaan, SA yang berprofesi sebagai buruh tani mengaku sudah mengenal dan memakai narkotika jenis sabu sejak tahun 2017.
Selain itu pelaku berdalih menggunakan narkotika jenis sabu sebagai pelarian pasca bercerai dengan istrinya.
“Bercerai dengan istri membuat pelaku frustasi, dan akhirnya menggunakan narkotika jenis sabu sebagai tempat pelarianya,” ungkapnya.
Untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatan melanggar hukumnya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan masksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. Wiwik – Pringsewu