5,948 total views
NAMA Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beberapa hari ini viral di jagat maya dan pemberitaan media online. Polwan cantik ini mendadak terkenal setelah mencoreng institusi Polri dengan ulahnya.
Polwan yang menjabat Kapolsek Astanaanyar itu jadi sorotan setelah tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar menangkapnya bersama 11 anak buahnya di sebuah hotel di Bandung, Selasa (16/2).
Polwan kelahiran 23 Juni 1971 itu tercyduk lantaran diduga menggelar pesta narkoba. Kasus yang menjerat Yuni kini ditangani Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Jabar. Yuni juga harus rela meletakan jabatannya sebagai kapolsek
Yang mengejutkan lagi, dari informasi yang dihimpun, usai dicopot jabatannya dari Kapolsek Astanaanyar, terungkap fakta ternyata Yuni memiliki utang sebesar Rp. 340 juta.
Ini diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Kompol Yuni ke KPK pada 19 Maret 2020, saat itu ia masih menjabat Kapolsek Sukasari.
Kasus yang menjerat Yuni kini banyak mendapat sorotan khususnya para petinggi Polri, khususnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, tak terkecuali “jenderal parlente” Irjen Pol. Purn Arman Depari.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang selama ini dikenal “gahar” dalam pemberantasan narkoba ini juga ikut buka suara atas kasus yang menjerat Kompol Yuni bersama 11 anak buahnya.
Dalam kasus ini, jenderal yang identik dengan rambut kuncir ini mengingatkan pimpinan Polda Jawa Barat untuk serius dan jeli menangani kasus yang menyeret mantan Kapolsek Astanaanyar, Bandung tersebut.
“Hal yang penting untuk ditelusuri dalam kasus Kompol Yuni ialah kemungkinan keterlibatan sindikat narkoba. Jika mereka terlibat dalam jaringan sindikat narkoba, berikan hukuman seberat-beratnya,” ujarnya.
Mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim ini dengan tegas mengatakan, harus ada tindakan tegas dalam kasus itu. “Pecat dan dalam proses penyidikan gunakan pasal dengan ancaman hukuman mati,” ucapnya. BN01 – JAKARTA