391 total views, 1 views today
SEJUMLAH pihak merasa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon bekerja setengah hati, sehingga fungsinya menjadi tidak maksimal dalam penegakan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Hal ini terkait dengan berbagai permasalahan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Malahan, keterlibatan ASN makin menjadi-jadi, seperti memiliki jaminan.
Hal ini akibat persoalan pelanggaran pidana soal netralitas hanya disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang pada akhirnya setiap kasus dikembalikan pada Pemerintah Kota Tomohon yang dipimpin Walikota Tomohon, dimana putrinya juga kontestan dan para ASN terlibat atas suksesinya.
“Seharusnya, Bawaslu Kota Tomohon melakukan tindakan hukum berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Netralitas ASN, hingga diproses pidana,” ungkap Pemerhati Hukum, Jack Budiman, SH soal penegakan hukum yang seharusnya ditempuh Bawaslu Tomohon soal Netralitas ASN, kepada awak media beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, lanjut Jack, jika memang Bawaslu bersikeras dengan tindakan yang mereka pilih, maka berbagai pihak dan siapa saja bisa menjadi pelapor didukung bukti untuk memproses hukum.
“Laporan kinerja Bawaslu, bisa langsung dilayangkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal sikap dan tindakan lalai aturan,” kata Jack Budiman, SH yang juga mantan Ketua Bawaslu Tomohon. Bert – Sulut