167 total views, 2 views today
LSM LIPAN DPW Jawa Barat menindaklanjuti kasus SK BPD Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu yang diduga “dimainkan” pemdes setempat sebagai modus untuk menyelewengkan Dana Desa (DD).
Beredarnya kabar belum diterimanya SK BPD tersebut kepada yang berhak, kini terungkap dengan adanya penjelasan Camat Kroya. “Iya betul pada Juli 2019 yang melantik BPD Jayamulya itu saya,” kata camat kroya, Haryono, SH, Senin (9//11/20) di kantornya.
Camat menjelaskan, saat menyerahkan SK anggota BPD Jayamulya ada suatu kekeliruan yakni tidak meminta tanda terima. “Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2017 Pasal 75 Ayat 4 Bupati dapat melimpahkan wewenang kepada Camat melantik dan menerbitkan SK anggota BPD,” katanya.
Menurut Haryono, terkait SK BPD Desa Jayamulya, setelah pelantikan ada Jeda waktu hitungan hari SK tersebut sudah diserahkan ke pihak Desa Jayamulya.
Selaku Camat Kroya, dirinya akan menindaklanjuti terkait kesimpangsiuran SK BPD Jayamulya dan akan secepatnya memanggil Ketua BPD Desa Jayamulya tersebut
Sementara LSM LIPAN DPW Jabar menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas di balik semua ini. Sebagai elemen masyarakat, mereka menduga ada suatu kebohongan besar tentang kinerja Ketua BPD dan Pemerintah Desa Jayamulya yang bekerja sama dalam hal ini.
“Diduga ada suatu kerja sama dalam memanfaatkan Dana Desa,” kata Tim DPW LSM LIPAN Jawa Barat itu. Atim Sawano – Indramayu