Siapa Bertanggungjawab Terhadap Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

bhayangkaranusantara.com – Legalisasi terhadap lahan Depo Pertamina Plumpang yang luasnya kurang lebih 150 ha berubah status menjadi milik warga yang mendiami lahan kosong milik pertamina merupakan sebuah kebijakan yang melampaui batas kewenangan sebagai seorang Gubernur DKI Jakarta,” sebut Eugenius Paransi, SH, MH.

Sementara menurutnya, perubahan status atas lahan tersebut bukan cuma melampaui kewenangannya sebagai seorang gubernur tapi lebih dari itu tindakan Anies Baswedan sebagai perbuatan melanggar hukum dan terancam pidana,” tegasnya.

Dengan terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu berarti pula warga yang menduduki lahan tersebut telah mengantongi bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik atau sertipikat hak guna bangunan, atau apa pun namanya tapi yang pasti Anies Baswedan harus di mintai pertanggungjawabannya,” ucapnya.

Jelas-jelas lahan tersebut adalah milik Pertamina yang tidak di peruntukan bagi lahan pemukiman lalu kemudian belakangan mantan Gubernur DKI Jakarta mengubah status kepemilikan menjadi milik warga, pertanyaannya, apa rujukan hukum yang di pakai seorang Anies dalam melakukan perubahan status terhadap lahan milik Pertamina, menjadi lahan permukiman,” tanya Paransi, pengamat hukum Universitas Samratulangi (Unsrat) Manado.

Saya berharap Polri dalam melakukan penyelidikan tidak hanya tertuju pada penyebab terjadinya kebakaran, tapi menjadi pintu masuk (triger) buat Polri untuk menyelidiki perubahan status kepemilikan atas lahan kosong milik pertamina menjadi milik warga setempat,” pintahnya.

Bhayangkara Nusantara

Komentar Anda
Baca Juga:  Astra Zeneca Makan Korban, Sempat Ditolak di Sulut Dipakai Lagi di Sangihe?