177 total views, 1 views today
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik (akun) PT. Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com), Yudha Manggala Putra karena diduga menyebarkan berita bohong yang menyebabkan uang milik konsumen raib.
“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Selasa (12/1/21).
Sigit menyampaikan, pelaku ditangkap pada Sabtu, 9 Januari pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura No. 20, RT / RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan Yudha, polisi menyita empat unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta lima buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.
“Pelaku dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Sigit.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima ratusan konsumen yang melaporkan Grab Toko Indonesia (Grabtoko). Para konsumen melaporkan Grabtoko atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah. BN01 – Jakarta