28 total views, 1 views today
SEBAGAI “Satgas II Pencegahan Covid-19, Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan razia di sejumlah THM (Tempat Hiburan Malam) yang ada di Kota Palangka Raya, Selasa malam (11/8/20) Pukul 23.00 WIB.
Direktur Samapta (Dirsamapta) Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., MH melalui Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) AKBP Timbul Rein K Siregar, S.I.K, M.Si memimpin langsung kegiatan. Adapun sasaran pada kegiatan ini adalah tempat karaoke dan billiard yang ada di Jalan Imam Bonjol, dan Jalan G. Obos Kota Palangka Raya.
“Razia kali ini kita lakukan untuk menertibkan sekaligus mengedukasi para pengunjung dan pemilik THM untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Bagi pemilik THM untuk mentaati aturan beroperasi seperti yang tercantum di surat rekomendasi yang diberikan Pemerintah Kota Palangka Raya kepada pemilik THM,” tegas Wadir Samapta.
Timbul mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini masyarakat pengunjung dan pemilik THM dapat memahami situasi dan kondisi saat ini. “Kita diharuskan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas dan mematuhi aturan yang sudah diberikan sesuai dengan surat rekomendasi atau izin beroperasinya THM,” kata Timbul. Rahmat/Humas Polda Kalteng