38 total views, 1 views today
PERSONEL Polsek Mendawai jajaran Polres Katingan, Polda Kalteng gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat desa binaannya, Kamis pagi (06/08/2020).
Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang diatur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 dan memberikan imbauan tentang pelayanan publik dalam UU No. 25 Tahun 2009.
kegiatan tersebut guna mewujudkan pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K, MH melalui Kapolsek Mendawai Iptu Wijianto menjelaskan, kegiatan sosialisasi saber pungli bertujuan agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar.
“Selain itu agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai pelayanan yang baik kepada masyarakat,” kata Wijianto. Rahmat/Humas Polres Katingan – Kalteng