145 total views
POLSEK Selorejo Polres Blitar bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi gabungan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan. Operasi berlangsung di Jalan Raya Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Sabtu (27/3/21)
Operasi gabungan diawali dengan pelaksanaan apel bersama di kantor Kecamatan Selorejo yang dipimpin Kapolsek Selorejo dan diikuti Personel Polsek Selorejo, TNI, Pol PP, Damkar dan Dishub.
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan memberikan sanksi kepada 34 pelanggar protokol kesehatan, 1 pelanggar di antaranya dilakukan penyitaan KTP dan diberikan surat tipiring (tindakan pidana ringan) oleh Pol PP Kabupaten Blitar.
Kapolsek Selorejo AKP Edy Sumartono, SH yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut menjelaskan, Operasi Yustisi ini dilakukan dalam rangka penegakan prokes guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Blitar.
“Kegiatan Operasi Yustisi akan diintensifkan hingga pandemi Covid-19 berakhir dan masyarakat jangan abai terhadap protokol kesehatan,” ungkap AKP Eddy Sumartono. WAID – JATIM