Pernikahan Siri “Imam Mahdi Gadungan” dari Pesantren Ini Terbongkar, Saksi Akui di Bawah Tekanan

PENGADILAN Agama Banyumas, Jawa Tengah mengesahkan pernikahan siri antara Achmad Purwadi Bin Kamirun dengan Fatimah Binti Dulah Saeri melalui Ketetapan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 0321/Pdt.P/2020/PA. Bms.

Dalam ketetapan Pengadilan Agama Banyumas, Achmad Purwadi dan Fatimah diketahui menikah secara siri, Minggu 30 Agustus 1998 pukul 10.00 Wib di kediaman KH. Saean Marzuki, Desa Kuripan Kidul RT 02/RW 10, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. KH. Saean juga disebut-sebut yang menikahkan keduanya.

Namun demikian, hal itu dibantah secara tegas oleh KH. Saean Marzuki. Ia mengaku tidak pernah menikahkan Achmad Purwadi dan Fatimah, bahkan kediamannya tidak pernah terjadi pernikahan antara keduanya.

“Saya tidak pernah menikahkan mereka dan rumah saya tidak pernah ada pernikahan antara Achmad Purwadi dan Fatimah,” kata KH. Saean Marzuki.

Lain lagi pengakuan Kodiran yang menjadi saksi saat Sidang Isbat Nikah antara Achmad Purwadi dan Fatimah di Pengadilan Agama Banyumas.

Baca Juga:  Jamin kwalitas barang dan kendalikan herga, Disperindag bersama Loka POM lakukan sidag.
Baca Juga:  Enam Wilayah di Sangihe Masuk Zona Merah, Forkopimda Gelar Rapat PPKM

Kodiran mengakui dirinya mengetahui dan menyaksikan pernikahan siri antara Achmad Purwadi dan Fatimah. Saat dikonfirmasi Kodiran mengungkapkan, sebenarnya pernikahan siri antara Achmad Purwadi dan Fatimah yang dilangsungkan di Desa Kuripan Kidul RT 02/RW 10, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap tidak pernah ada.

Kodiran juga mengaku, pada saat memberikan kesaksian di persidangan dirinya berada di bawah tekanan seseorang, sehingga memberikan kesaksian yang tidak sebenarnya atau kesaksian palsu d idepan majelis hakim.

Berbeda lagi dengan Amin Zuhri. Saat menjadi saksi dalam persidangan Amin mengaku sebagai saudara sepupu dari Achmad Purwadi dan penduduk Desa Randegan RT 04/RW 04, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.

Namun, pada foto copy KTP yang dilampirkan dalam ketetapan Pengadilan Agama Banyumas, Amin Zuhri merupakan penduduk Desa Donosari, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.

Sama hal dengan Kodiran yang telah memberikan keterangan namun tidak sebenarnya, walaupun saksi terlebih dahulu disumpah

Adapun Achmad Purwadi dan Fatimah, keduanya adalah warga Kelurahan Tegalkamulyan RT 001/001 Cilacap Selatan yang saat ini keduanya berdomisili di Desa Logede, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen

Beredar kabar, Achmad Purwadi saat ini menjadi orang yang sangat berpengaruh di Yayasan dan Pondok Pesantren (Pones) Al Barokah yang berada di Kabupaten Kebumen.

Lebih mengejutkan lagi, sosoknya oleh orang Yayasan dan Ponpes Al Barokah diyakini sebagai Iman Mahdi yang katanya akan memberikan keselamatan kepada orang-orang yang meyakininya. BN 01/Tim – Kebumen

Komentar Anda