DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng terus bekerja keras untuk memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Bonny Jianto, S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus narkoba kembali dilakukan jajarannya. Kali ini pihanya membongkar kasus yang terjadi di Palangka Raya.
Pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi terlarang yang dilakukan para pelaku.
“Pelaku berinisial Yu (24) ditangkap karena terbukti memiliki sabu seberat sekitar 101,05 gram sabu dengan TKP berada di pinggir Jalan Rungan RT 006/RW 025, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,” ungkapnya.