171 total views
SETIAP hari, personil Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama TNI AD dari Kodim 1014/Pbun dan Satpol PP Kobar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup No. 54 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, Sabtu (6/3/21) pagi.
Operasi yustisi kali ini dengan sistem stasioner dilaksanakan tepat pukul 09.00 WIB yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Ipda Suharto Sudarno dengan sasaran kegiatan masyarakat di Bundaran Orang Utan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar – Kalteng.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K melalui Padal Ipda Suharto mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi kali ini ditemukan 11 pelanggar protokol kesehatan (prokes) tidak menggunakan masker.
“Terhadap 6 pelanggar kami kenakan sanksi denda masing masing sebesar Rp. 50 ribu dan 5 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial yaitu menyapu bahu jalan di sekitar tempat terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Di samping melaksanakan penindakan, pihaknya juga terus mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan. Rahmat/E. Widodo – Humas Polres Kobar