Oknum Guru Ponpes di Pagelaran Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Polisi Bongkar Modusnya

SEORANG oknum guru di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Pagelaran berinisial SF (35) diamankan polisi lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap empat anak didiknya yang masih tergolong di bawah umur yakni RU (15), UN (14), RH (14) dan JD (15).

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan oknum tenaga pendidik (guru) di salah satu ponpes wilayah Kecamatan Pagelaran lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang anak didiknya yang tergolong masih di bawah umur.

“Benar pada Kamis (8/7) tengah malam kami telah mengamankan oknum guru di salah satu ponpes lantaran telah melakukan pencabulan terhadap empat muridnya,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Minggu (11/7/21) pagi

Kapolsek menjelaskan, awalnya pelaku dilakukan penangkapan atas dasar laporan pengaduan orang tua korban RU yang tidak terima dengan perbuatan oknum guru ngaji tersebut.

Namun setelah dilakukan upaya penyelidikan, ternyata selain terhadap korban RU diduga pelaku juga telah melakukan hal serupa terhadap ketiga santriwati lainnya, yakni UN (14), RH (14) dan JD (15).

Baca Juga:  Polres Pringsewu Ringkus Peredaran Narkotika
Baca Juga:  Kasus TPPU Narkoba Senilai Rp. 30 M, Segera Dilimpahkan ke PN Surabaya

“Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu mulai bulan Januari 2021 hingga akhir Juni 2021,” jelasnya

Lebih mirisnya lagi, kata Kapolsek, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku di beberapa lokasi dan berada di dalam lingkungan pondok pesantren di tempatnya mengajar.

“Ada tiga TKP yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut, yakni di ruang kelas, di pondok santri, juga di dalam kamar di rumah pelaku sendiri yang notabene masih berada di dalam area ponpes,” tutur Kapolsek

Sementara modus yang digunakan pelaku untuk memperdayai korban salah satunya dengan memarahi korban karena pada saat diantar ke pondok, orang tua korban tidak menemui pimpinan pondok.

Kemudian setelah memarahi korban pelaku meminta korban untuk melayani nafsu birahi pelaku dengan bujuk rayu agar ilmu yang diperoleh saat belajar di pondok menjadi barokah dan bermanfaat.

“Karena takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda,”ungkap Safri Lubis.

Selain itu pelaku juga melarang para korban untuk tidak memberitahukan perbuatan kepada orang lain dengan doktrin apabila memberitahukan kepada orang lain maka ilmu yang didapat di pondok tidak akan barokah dan bermanfaat.

“Doktrin pelaku apabila memberitahukan kepada orang lain maka ilmu yang didapat jadi tidak barokah,” katanya.

Namun karena tak kuat menanggung rasa takut atas perbuatan pelaku, akhirnya korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkannya kepada polisi.

Setelah pelaku berhasil diamankan, dalam proses pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya. DF berdalih bahwa perbuatan bejatnya tersebut dilakukannya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya.

“Pelaku sendiri sebenarnya sudah berkeluarga dan mengaku sebab melakukan perbuatan cabul karena tertarik dengan para korban serta tidak kuat menahan nafsu birahinya,” terang Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijebloskan ke sel jeruji rumah tahanan Mapolsek Pagelaran.

“Pelaku diancam dengan pasal 76d jo pasal 81 atau pasal 76e jo pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Wik – Pringsewu

Komentar Anda