136 total views, 1 views today
KEPALA Desa (Kades) Cikampek Timur, Kamaludin (48) akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Ia ditangkap petugas saat sedang berdinas. Bahkan ketika digiring ke Kejari, ia masih menggunakan seragam, Selasa (29/9/20).
Kajari Karawang, Rohayatie mengatakan, Kamaludin adalah terpidana kasus penipuan yang merugikan korbannya senilai Rp. 230 juta. Pada Juni 2019, ia sempat dituntut dua tahun penjara. Namun pada Juli 2019, hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas.
“Kami kemudian mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Pada Desember 2019, keluar keputusan kasasi dan terpidana harus ditahan,” kata Rohayatie saat jumpa pers di kantor Kajari Karawang. Acep – Karawang