269 total views, 1 views today
TIM Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng mengamankan seorang lelaki dengan barang bukti 20 paket narkoba jenis sabu-sabu saat menggerebek sebuah bengkel di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar.
Pelaku berinisial MU (43) diduga sebagai pengedar. Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mendapatkan lima buah plastik klip kosong, satu buah tas kecil dan gawai atau handphone merk Nokia warna putih.
“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait adanya seorang lelaki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu M. Nasir saat dikonfirmasi Minggu (30/8/2020) siang.
Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun MU mencoba mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti narkotika yang disimpan dalam sebuah dompet ke halaman rumahnya.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Terhadap pelaku kami jerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp. 20 miliar. Rahmat/Humas Polres Kobar – Kalteng