316 total views, 4 views today
Proyek tersebut disinyalir sarat akan penyimpangan anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Selain itu juga dikerjakan tidak transparan. Pasalnya saat dilakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek, pada Jumat (6/11/20), tepatnya di Jalan Raya PU Drunten Wetan – Krasak blok Toang Cetol, tidak ditemukan adanya papan keterangan proyek.
Padahal untuk itu jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana masyarakat umum perlu mengetahui detail proyek tersebut. Dalam pasal F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Sementara di hari yang sama, terpantau juga pekerjaannya terkesan “dikebut” alias buru-buru seperti pekerja borongan yang melakukan lembur pada malam hari, alhasil pelaksananya menjadi tidak maksimal.
“Iya pak saya kerja harian di proyek ini dan baru hari ini saya bekerja sama teman-teman pekerja, ada 18 orang. Mandornya tidak ada di tempat Pak, juga pelaksana proyeknya, mereka sudah pulang semua,” tutur salah seorang pekerja proyek.
Sebuah sumber menyebut, proyek jembatan tersebut dikelola oleh CV Hidayah Arindi General Contractor & Suplayer yang beralamat di Jl. Durian No. 16, Paoman Asri, Indramayu. Sementara saat akan ditemui di lokasi proyek untuk dikonfirmasi, para pelaksana dan mandornya tidak ada di tempat.
Salah seorang warga berinisial SCR mewakili masyarakat meminta kepada para pihak terkait, terutama dari Dinas PUPR untuk segera mengambil langkah tegas menindak proyek pembangunan jembatan tersebut, karena tidak terbuka baik kepada publik maupun media. Atim Sawano – Indramayu