146 total views
SEORANG pria berinisial WA (38), warga Panenga Raya, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalteng diamankan petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jl. Beliang Induk, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Rabu (19/8/20) sekitar Pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K, SH, M.Hum melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto, SH menjelaskan, tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat.
“Pelaku kita amankan saat melintas di Jalan Beliang Induk tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya,” beber Wahyu.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,45 gram dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 2018 YK yang digunakan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup. Rahmat/ Humas Polresta Palangka Raya