133 total views, 1 views today
Untuk melaksanakan tanggungjawabnya sebagai penyedia jasa konstruksi, tentunya perusahaan tersebut dibayar dari uang rakyat yang dititipkan kepada negara. Proyek tersebut diketahui menelan anggaran hampir 20 miliar rupiah melalui dua tahap.
Tahap pertama pelebaran jalan sepanjang 2 kilometer dengan spesifikasi pekerjaan ruas jalan 5 meter kiri-kanan Jalan Raya Simpang 3 Bumi Agung Kota Muaradua. Selanjutnya pada tahap kedua dari Simpang Tiga Bumi Agung hingga simpang tiga Kota Way. Hal ini diungkapkan Sekjen Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPKRI) OKU Selatan, Henafri Dihaji kepada media ini, Selasa, (29/12/20).
Pihaknya mengaku telah melakukan investigasi mendalam terkait proyek tersebut, dan menemukan adanya indikasi menyalahi aturan serta tahapan-tahapan yang berkesan kurang memperhatikan kualitas, bahkan ada upaya dan dugaan pengurangan volume.
Dari data yang dimiliki GNPK RI OKU Selatan dapati rangkaian pekerjaan proyek tersebut meliputi beberapa tahapan meliputi pekerjaan tanah dan geosintetik, drainase, pengerasan berbutir dan pengerasan beton semen, marka jalan, drainase, dilanjutkan pengerasan aspalt laston lapis aus (AC-WC).
Proyek multiyears ini, sambungnya, kini menjadi sorotan ormas GNPKRI OKU Selatan. Mereka mempertanyakan mengapa hal itu terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan, terkesan pihak ketiga sebagai pelaksana yakni PT. KJN mengabaikan Standar Operasional Pekerjaan (SOP).
“Maka kuat dugaan kami adanya unsur KKN terlihat dari kuantitas dan kualitas pekerjaannya, serta minimnya fungsi pengawasan dalam kegiatan tersebut,“ kata Sekjen GNPKRI OKU Selatan itu.
Ia juga menilai, durasi pekerjaan multiyears itu kurun waktunya dikerjakan lebih lama dan pihak pelaksana lebih leluasa memikirkan dan melaksanakan agar proyek bisa benar benar transparan dan akuntable (dapat dipertanggungjawabkan).”Kok ini terkesan tergesa-gesa dalam pelaksanaannya,” cetusnya.
“Lihat saja teknis pekerjaan pengaspalan saat ini sedang berlangsung. Katanya aspal AC-WC digunakan dalam pelaksanaannya, tapi teknisnya pekerjaan minim pengawasan, dilakukan pada malam hari dalam kondisi hujan. Kan kacau ini tidak boleh semestinya,” bebernya lagi.
Sebagai tokoh pemuda dan putra asli OKU Selatan yang dipercaya menjadi Sekjen GNPK RI, ia merasa tak rela jika pembangunan di daerahnya itu diobok obok oleh oknum kontraktor yang tak bertanggung jawab.
“Semua ini ada aturan tidak seenak nya seperti ini,” kata Henafri, seraya menunjukkan gambar serta video rekaman yang menjadi bukti temuan pihaknya di lapanagan.
Menurutnya, dalam teknis pengaspalan, timpalnya, suhu harus 145° -155° (panas) fungsinya supaya lekat (menyatu) aspalt tersebut. Jika posisi cuaca hujan 80° posisi aspal sudah mengumpal, aspal tersebut harus direjeck (ganti) penurunan kualitas standar tidak boleh.
“Dimana fungsi pengawasan, hal ini wajib kami pertanyakan. Parahnya lagi saat ditack coat (lapis perekat) ada aturan standarnya dalam 1 meter persegi interval per liter, harus pas komposisinya. Ini pemberian lapis perekat seenaknya saja. Terlihat ada pengurangan kuantitas dalam pekerjaan ini,” jelasnya.
“Dengan demikian, kualitas yang dihasilkan tidak bertahan lama kalau pekerjaannya seperti ini,” pungkas Sekjen GNPKRI OKU Selatan Henafri Dihaji.
Untuk itu, GNPK RI Oku Selatan melalui Sekjennya meminta kepada aparatur penegak hukum di NKRI ini agar segera mengevaluasi kembali pekerjaan multiyears tersebut. Slamat BN OKUS