764 total views
Bahkan sekarang petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP gencar melaksanakan operasi yustisi di berbagai tempat, dengan sasaran agar masyarakat mematuhi anjuran pemerintah untuk menggunakan masker sebagai satu cara memutus mata rantai penyebaran virus mematikan yang sudah banyak memakan korban ini.
Operasi ini dalam pelaksanaannya pun tetap menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat. Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah untuk mematuhi tatanan adaptasi kebiasaan baru.
Terlebih Mendagri Tito Karnavian acap kali mengingatkan akan pentingnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19, yaitu 3M dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
Namun demikian, hal ini seakan tak berlaku bagi Lu’TE Club Discotique-Live Music & Karaoke yang beralamat di Jl. Inspeksi Kalimalang, Setia Darma No. 99, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pandemi Corona tak menyurutkan tempat hiburan malam (THM) ini untuk tetap buka. Justru seakan bebas dan menutup mata dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Masalahnya, diskotik tersebut buka tanpa mengindahkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 yang memberlakukan wajib menggunakan masker bagi setiap masyarakat yang keluar rumah.
Terpantau media ini, dalam diskotik tersebut para pengunjung terlihat bebas melakukan aktifitasnya tanpa lagi peduli dengan keadaan yang terjadi saat ini.
Hal Ini dikhawatirkan akan menjadi cluster baru jika tidak segera diambil tindakan tegas, karena pemilik dalam hal ini jelas telah “mengangkangi” Inpres yang dikeluarkan pemerintah tentang protokol kesehatan. GP/BN01 – BEKASI