31 Pelaku Premanisme dan Pungli di Kota Batam Kena Jaring Operasi Polresta Barelang

SATRESKRIM Polresta Barelang bersama Polsek jajaran menggelar konferensi pers ungkap kasus pungutan liar (pungli) parkir di Halaman Mapolresta Barelang, Selasa (15/6/21).

Konferensi pers dipimpin Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH

Diketahui pungli parkir merupakan pelanggaran pasal 7 dan pasal 62 Jo pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Kegiatan Operasi Premanisme dan Pungutan liar yang dilakukan secara serentak oleh Polresta Barelang dan Polsek jajaran Polresta Barelang ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan, yakni jam 22.00 Wib.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar terdapat 31 orang laki-laki terduga pelanggar pungli parkir di wilayah hukum Polresta Barelang. Pukul 14.30 Wib s/d selesai dilakukan penindakan, dilanjutkan penangkapan terhadap terduga pelanggar serta dibawa ke polsek jajaran dan Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sempat Buron 2 Tahun, Polres Blitar Kota Tangkap Pelaku Korupsi Dana Desa Tuliskriyo Blitar
Baca Juga:  Polres Minahasa Periksa Seorang Mahasiswa Kasus Pornografi

Pungutan liar tersebut terjadi di Dobrah Tiban Center Sekupang, Dobrah Gajah Mada Sekupang, Persimpangan GMP Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sungai Beduk, parkiran BRI Pasar Melayu Kecamatan Batu Aji, parkiran BRI Aviari Kecamatan Batu Aji, parkiran Bank Apotik Kimia Farma Batu Aji, Martabak Har Jodoh, Komp. Tg. Pantun Kecamatan Batu Ampar dan Seputaran Morning Bakery KBC Batam Center.

Selain itu pungli juga terjadi di parkiran Pasar Shoping Center Bengkong Kota Batam, parkiran Pasar Sukaramai Bengkong Kota Batam, di atas Jembatan Satu Barelang, Jl. Imam Bonjol depan Martabak Sari Eco Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja, pinggir Jalan Nagoya City Walk Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan, Lubuk Baja, Parkiran Ayam Penyed Kecobong Kp. Tengah Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Parkiran Simpang CLT Kelurahan Batu Batu Besar Kecamatan Nongsa dan parkiran depan Ruko Bank BRI Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa.

Praktik ini terdapat juga di parkiran Alfamart depan Square Penuin Kecamatan Lubuk Baja, Parkiran BCA Penuin, Bubur Johor Siang Malam Lubuk Baja, Bandar Raya Pasar Induk, Winsor Lubuk Baja, Ruko Nagoya Garden, Simp Koin Sungai Panas, Angkringan depan Dampkar Sungai Panas, dan Pelabuhan Rakyat Pak Amat Kecamatan Sekupang.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 31 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jajaran dan Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ke 31 pelaku yang diamankan di antaranya Inisial N, MF, R, AH, KM, PP, BT, HS, EI, KN, RS, NS, RQ, OH, FH, AH, MA, S, MA, SA, DB, IT, S, J, RT, N, JB, Rs, AS, Mn dan TM.

Adapun barang bukti yang berhasil diamanka, dua bundel karcis parkir dengan rincian: jumlah karcis roda dua sejumlah 87 lembar dan karcis roda empat sejumlah 46 lembar, satu blok tiket parkir bertuliskan welcome to Batam Jembatan Barelang dengan harga Rp. 5.000 perlembar, delapan lembar tiket parkir warna ungu, tiga lembar tiket parkir warna hijau dan uang tunai sebanyak Rp. 961.000,-.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH membenarkan telah mengamankan 31 orang pelaku atas tindak pidana pungutan liar lahan parkir yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tidak menutup kemungkinan bukan pungutan masalah parkir saja, masih ada pungutan liar yang lain. Polresta barelang akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar di Kota Batam,” ungkap Kapolresta.

Sementara terkait diamankannya 31 pelaku ini tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang melindungi perbuatan pelaku ataupun terorganisir, pihaknya akan terus mendalami.

Kapolresta Barelang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak mudah dan percaya dengan pungutan liar seperti memberikan uang parkir kepada seseorang di atas Jam 22.00 Wib sesuai dengan ketentuan. “Apabila menemukan hal tersebut segera melaporkan ke Polresta Barelang melalui call centre (layanan pengaduan 110 ),” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dihukum dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp. 50.000.000,-. “Dan akan diproses hukum dalam bentuk sidang tipiring di Pengadilan Negeri Batam,” ungkap Kapolresta Barelang. Paraduan Marpaung – Kepri

Komentar Anda