Juliana Nguru Diu, korban penipuan yang kasusnya ditangani Polresta Kota Depok kini harus meradang dan tak tahu lagi harus mengadu ke mana. Pasalnya kasus yang telah masuk ke Penyidik atas nama Terlapor Wanda Clara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor STPLP/631/K/III/2017/PMJ/Resta Depok, Sabtu tanggal 4 Maret 2017 lalu itu hingga kini mangkrak tak jelas ujungnya.
Kasus penipuan yang dialami Juliana ke Polresta Kota Depok, saat itu diterima Ka SPKT – Kanit 3 SPKT yang ditandatangani Iptu Suprihatin perihal dirinya yang telah menjadi korban penipuan yang terjadi pada 23 Maret 2015 lalu di Bank BRI Jl. Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, dengan total kerugian sebesar Rp. 671.000.000,-.
Adapun modus pelaku untuk pengurusan pajak penjualan rumah. Namun setelah dicek oleh Juliana, semua ternyata fiktif belaka. Bahkan pelaku berani meyakinkan tujuannya meminjam uang itu untuk jual rumah mewahnya yang di Lippo Karawaci dengan harga 10 – 20 miliar.
“Untuk meyakinkan saya pelaku bilang pinjaman itu untuk digunakannya dalam pengurusan pajak penjualan rumah tersebut. Dengan alasan rumah untuk pengurusan rumah mewah itu memakan biaya yang besar,” kata Juliana.
Lebih kurang 2 tahun berjalan proses penanganan kasus tersebut, namun korban merasa pihak Penyidik Polresta Kota Depok tidak serius menangani kasus tersebut. Terkesan ada permainan dalam penanganan perkara tersebut. Berkas kasus yang dilimpahkan ke JPU bahkan dikembalikan lantaran penyidik tidak mau melengkapi berkas.
“Para Penyidik itu selalu melakukan kebohongan, kami sudah pernah laporkan ke Propam Polda Metro Jaya. Bahkan pernah saya menghadap Kasat dan Wakasat, di situ Harun dan Bayu (Kanitkrimum dan Penyidik Pembantu) ngaku kalau dia berikan uang kepada Jaksa (JPU-red.). Tapi di Propam dia tak ngaku,” kata Juliana.
Juliana mencatat, ada empat orang penyidik yang terlibat dalam kasus upaya penyuapan jaksa. Sementara menurut pengakuan Jaksa yang kabarnya kini berdinas di Kejaksaan Agung tersebut, ada tiga orang penyidik yang mendatanginya dalam upaya suap terhadap kasus ini. Mereka di antaranya, Brigadir Bayu Aruman, Bripka Rico Irawan dan Bripka Dian Adriady.
Namun demikian, terkuaknya kasus yang dilaporkan korban hanya menyeret sejumlah nama Penyidik saja terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh Kanitkrimum Polresta Kota Depok Iptu Harun Rosyid dan Penyidik Pembantu Brigadir Bayu Aruman, yang kasusnya dilaporkan ke Bid Profesi dan Pengamanan Subbid Paminal Polda Metro Jaya oleh korban melalui Kuasa Hukumnya
Anehnya lagi dalam kasus ini, Wanda Clara yang telah ditetapkan sebagai tersangka (meski sempat ditahan 20 hari dan diperpanjang lagi-red.) setelah itu dilepas kembali. Bahkan oleh penyidik diantarkan ke rumahnya dengan status tahanan luar dan wajib lapor. Lebih dari itu keberadaan Terlapor seakan disembunyikan dari Pelapor untuk diketahui keberadaannya.
Sikap tidak transparannya para Penyidik Polresta Kota Depok inilah yang membuat geram Juliana. Dengan status tahanan luar yang disembunyikan keberadaannya oleh Penyidik ini, Juliana semakin yakin kalau kasus penipuan yang dialaminya ini ada upaya untuk dipetieskan dan sengaja penanganannnya dibiarkan mangkrak berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas.
Ia juga menduga, ada indikasi para Penyidik sudah terima sesuatu dari tersangka, karena selain berani memalsukan tanda tangannya yang dilihatnya beda jauh dalam berkas BAP yang ada di Jaksa, juga menyembunyikan keberadaan pelaku dalam status tahanan luar.
“Saya ingin pejabat tinggi Polri tahu bahwa cara kerja penyidik kepolisian, dalam hal ini di Polresta Kota Depok seperti ini. Seperti makelar kasus atau mafia hukum yang bersindikat. Mereka buat kasus saya ini jadi tidak jelas ujungnya,” ungkap Juliana. – ED – DEPOK